|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kodam I/BB : Kericuhan Di Sei Tuan Deli Serdang Karena Kesalahpahaman

 

Kodam I/BB : Kericuhan Di Sei Tuan Deli Serdang Karena Kesalahpahaman
Ket Foto : Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, Dalam Konferensi pers yang digelar di RM Pujasera Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (06/01/2022).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kericuhan antara prajurit TNI dengan warga di Dusun 3 Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, terjadi karena adanya kesalahpahaman.


Demikian dijelaskan Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, dalam konferensi pers yang digelar di RM Pujasera Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (06/01/2022).


Didampingi Danpomdam I/BB Kol.Cpm Daniel Prakoso, Kakumdam I/BB Kol. Chk Harri Farid SH dan Kabid Usaha Puskopkar "A" BB Mayor Inf Abdul Haris Perlindungan, Kapendam mengatakan, kesalahpahaman itu terjadi disaat  prajurit Kodam I/BB melakukan pemasangan plank ditanah hak guna usaha milik Puskopkar A Bukit Barisan seluas 62 Hektar.


“Kita sangat menyangkan peristiwa ini masih terjadi, padahal lahan itu merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik Puskopkar "A" BB yang berada di lahan seluas 62 hektar. Lahan Puskopkar "A" BB diperoleh berdasarkan Sertifikat HGU tertanggal 30 Agustus 1994. Lahan HGU Puskopkar itu akan berakhir tahun 2023 dan akan diperpanjang sesuai prosedur," jelasnya.


Baca Juga :

>>  Tunjukan Kasih Sayang, Kasad Gendong Anak Seorang Prajurit di Asrama Yonif RK 136/TS – Batam

>>  Langgar Aturan Disiplin Militer, Oknum TNI AU Dihukum


Tidak hanya itu, sambungnya, pihak Puskopkar juga setiap tahun, secara rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor : 209/K/TUN/ 2000.


"Namun di lahan tersebut selama ini terdapat saudara-saudara kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam. Karena itulah Puskopkar memasang plang guna melegalisasi tanah, upaya pertemuan dan musyawarah telah beberapa kali dilakukan yang bertujuan untuk mediasi,” ujar Kapendam.


Donald mengatakan, terhadap pemasangan plang, pihaknya melibatkan beberapa unsur seperti, pemerintah desa, tokoh masyarakat, kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman yang tidak perlu terjadi.


“Namun situasi berubah ketika masyarakat menghalangi tim yang akan bekerja, himbauan dan saran dari unsur terkait tidak dihiraukan oleh para penggarap,” pungkasnya.


Atas peristiwa tersebut, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mendapatkan infomasi yang akurat. Kodam I/BB juga masih membuka diri untuk berdialog dan sekaligus mencarikan solusi yang terbaik buat masyarakat sebagai upaya pendekatan secara persuasif dan humanis.


“Mana kala ada kejadian yang diluar kepatutan kami membuka diri untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” sebutnya.


Donald mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan saat ini sedang dilakukan oleh Pomdam I/BB dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi di lapangan.


"Kita semua menjunjung tinggi hukum yang berlaku dinegara ini, namun asas hukum praduga tak bersalah tetap harus kita hormati apabila hasil penyelidikan cukup bukti terpenuhinya unsur pidana maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapendam. (AViD)

 
Komentar

Berita Terkini