|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Palsukan Bon Minyak Rp7,3 M, Kejatisu Amankan Manager PT TPS

 

Palsukan Bon Minyak Rp7,3 M, Kejatisu Amankan Manager PT TPS
Ket Foto : Tim Tabur Kejatisu mengamankan  Mantan Manager PT Putra Tunas Sejati (TPS) Meilani (52)
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Tim Tabur Kejatisu mengamankan  Mantan Manager PT Putra Tunas Sejati (TPS) Meilani (52) yang merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan bon (kwitansi) pembelian minyak yang merugikan perusahaan senilai Rp7.326.660.000,-. Meilani merupakan seorang buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali dipanggil penuntut umum guna menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan pada Tahun 2020 akan tetapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut 


Kepada wartawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan Jumat (21/01/22), membenarkan penangkapan terhadap Meilani oleh Tim Intel Jaksa Wanita Kejatisu dikawasan rumah kontrakan di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, pada, Kamis (20/01/22), malam sekitar Pukul 21.15 Wib, tidak melakukan perlawanan.


Yos juga menegaskan bahwa terpidana Meilani yang merupakan Manager SPBU PT TPS yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kota Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.


Baca Juga :

>>  Kasus Kredit Macet PT KAYA di BTN Medan, Korupsi Melalui Koorporasi Dari Konspirasi Sistemik

>>  Bobby Nasution Minta Percepat Pengadaan Barang Dan Jasa, Jangan Ada Kegiatan Tertunda, Optimalkan Kolaborasi Pembangunan


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat" sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa. 


"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan. 


Selama dalam pelarian, lanjut Kasi Penkum Kejatisu, mengatakan terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. 


Dikatakan Yos, setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana maka langsung diserah terimakan dari Kejatisu kepada Kejar Pematangsiantar yang diterima Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk pelaksanaan eksepsi hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Medan. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini