|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Perkara Tindak Pidana Narkotika, Terpidana Yusuf Alias Agung Bayar Denda Senilai 2 Milyar

 

Perkara Tindak Pidana Narkotika, Terpidana Yusuf Alias Agung Bayar Denda Senilai 2 Miliyar
Ket Foto : Kejari Medan menerima pembayaran denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) terpidana an. Yusuf Sulaiman als. Agung di Kantor Kejaksaan Negeri Medan pada Rabu (12/1).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan menerima pembayaran denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) terpidana an. Yusuf Sulaiman als. Agung di Kantor Kejaksaan Negeri Medan pada Rabu (12/1).

 

Pembayaran denda dilakukan oleh Pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH, MH, CLI dan diterima secara simbolis oleh JPU dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH. Selanjutnya uang denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH. menjelaskan bahwa denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) merupakan akumulasi Pembayaran Denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terpidana an. Yusuf Sulaiman als. Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yaitu terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 .


Baca Juga :

>>  Ketum GEMKARA Khairul Muslim : Jangan Gegabah Ubah Lambang Kabupaten Batu Bara

>>  26 Warga Binaan Rutan I Medan Jalani Asimilasi Di Rumah, Karutan Ucapkan Syukur dan Taati Aturan


Amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 (empat puluh tiga koma satu) gram dan pada tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.


Putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas)tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

 

Bahwa saat ini terpidana Yusuf Sulaiman als. Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap.(Cut Nurmala) 

 
Komentar

Berita Terkini