|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ditreskrimsus Polda Sumut Antisipasi Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Ditreskrimsus Polda Sumut Antisipasi Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Ket Foto : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah membentuk tim khusus mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menyebut, timnya akan berkoordinasi dengan toko-toko modern hingga tradisional.


Jhon Nababan mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi maupun Kabupaten Kota.


"Jadi, kita kan ada satgas Pangan, udah kita bentuk. dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, Kamis (17/2/2022) siang.


John menuturkan, sejauh ini satgas Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng.


Baca Juga :

>>  Operasi Yustisi Kapolresta Deli Serdang Turun Langsung Bagikan Masker

>>  Kapolda Sumut Terbang ke Kab. Karo Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster


Meski demikian pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat.


Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah.


"Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan kita akan proses, namun sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan.


Kita juga sudah himbau kepada para Distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok ksbutihan masyarakat," ujarnya.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). 


Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.


Terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) utk minyak goreng, yakni sebesar 11.500 per liter untuk minyak curah, 13.500 per liter untuk migor kemasan sederhana, dan 14.000/liter utk migor kemasan premium.


"Kami Himbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini