|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Diduga Tidak Koperatif, Asiong Ditahan Hakim PN Medan

 

Diduga Tidak Koperatif, Asiong Ditahan Hakim PN Medan
Foto: Diduga Tidak Koperatif, Asiong Ditahan Hakim PN Medan
MEDIAPENDAMPING. COM | Medan - Terdakwa Hansen Potan alias Asiong, warga Jalan B .Zein Hamid Gg, Tapian Nauli No. 63 Lingkungan XV, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Prov Sumatera Utara, Ditahan oleh majelis hakim yang diketuai Oloan diruang sidang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan. Selasa (29/03/22)


Alasan penahanan karena terdakwa Asiong diduga tidak koperaktif pada persidangan. Awalnya terdakwa Asiong tidak terima atas penetapan yang dibacakan majelis hakim untuk menahan dirinya. Namun karena diberitahukan oleh Penasehat Hukumnya, Asiong bersedia dibawa oleh Waltah Kejari Medan ke sel tahanan Pengadilan sementara.


Setelah datang mobil tahanan Kejari Medan ke Pengadilan terdakwa didampingi Istri dan PH nya ikut ke dalam mobil tahanan. Ketika dikomfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Novalita dari Kejari Medan, sabar ya bang saya lagi urus eksekusi terdakwa nanti ya bang " jawab JPU itu.


Adapun kronologisnya berawal tanggal 8 Januari 2018 Terdakwa mendaftar ke website jual beli online https://shopee.com (Shopee) dengan nama toko JAYA LIE menggunakan identitas terdakwa, nomor handphone 085276333928 dan nomor rekening BCA 19504479929 a.n. Hansen Potan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengoperasikan akun tersebut dengan menjual barang-barang elektronik secara online.

Baca juga:

>>   Miliki Ganja 2 Kg, Anak Medan Amplas Diadili dan Terancam Pasal Berlapis

>>   Kedapatan Miliki Sabu, Empat Terdakwa Divonis Masing- Masing 17 Tahun Penjara


Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 Terdakwa mendaftar ke website jual beli online www.tokopedia.com (Tokopedia) menggunakan identitas Saksi Siaw Lie (istri Terdakwa) dan mencantumkan nomor rekening BCA 1950479929 a.n. Hansen Potan milik terdakwa dan nomor handphone 085296192688 dengan nama toko JAYA LIE 7296, selanjutnya pada 24 November 2019 terdakwa mengoperasikan akun tersebut dengan menjual barang-barang elektronik secara online.


Selanjutnya terdakwa membeli android tv box (set top box) dari saksi Rudi Hartono (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Selamat No 39 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, Kota Medan berupa SVICloud Indonesia IPTV TVBOX 9 Core 2 Gb RAM/16 Gb ROM 6k 64BIT Box terdakwa beli seharga Rp. 1.350.000,.Selanjutnya terdakwa jual secara online melalui website Shopee dan Tokopedia dengan harga Rp. 1.600.000,.


SVICloud Indonesia IPTV TVBOX 9 Core 2 Gb RAM/16 Gb ROM 6k 64BIT Box free keyboard terdakwa beli seharga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa jual secara online melalui website Shopee dan Tokopedia dengan harga Rp. 1.600.000,.


SVICloud 3 Plus LITE IPTV TVBOX 9 Core 2 Gb RAM/16 Gb ROM 8k HDR 64BIT Android 10 terdakwa beli seharga Rp. 1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa jual secara online melalui website Shopee dan Tokopedia dengan harga Rp. 1.690.000,


SVICloud 3 Plus Indonesia 2 Gb RAM/16 Gb ROM 9 Core 8k HDR 64BIT Android10 Lite Keyboard terdakwa beli seharga Rp. 1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa jual secara online melalui website Shopee dan Tokopedia dengan harga Rp. 1.690.000.


SVICloud 3 Plus Indonesia 2 Gb RAM/16 Gb ROM 9 Core 8k HDR 64BIT Android10 Free Keyboard terdakwa beli seharga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa jual secara online melalui website Shopee dan Tokopedia dengan harga Rp. 1.950.000,.


SVICloud 3 Pro Indonesia 8K 4 Gb RAM/32 Gb ROM 9 Core Android 10 mini Keybroard Terdakwa beli seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa jual secara online melalui website Shopee dan Tokopedia dengan harga Rp. 2.300.000,


Bahwa terdakwa menjual sebanyak 21 (dua puluh satu) unit android tv box (set top box) yang sudah terinstall aplikasi yang dapat menayangkan ratusan chanel baik lokal maupun luar negeri termasuk siaran pertandingan sepak bola liga premier Inggris (English Premier League) yang sebelumnya dibeli terdakwa dari Saksi Rudi Hartono tersebut, selanjutnya bertempat di Jalan Timah No. 5F Kelurahan Sai Rengas II  Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021, android tv box (set top box) tersebut telah terjual semua, yang terdakwa jual secara online yaitu melalui Tokopedia sebanyak 17 (tujuh belas) buah sedangkan melalui Shopee sebanyak 4 (empat) buah, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan android tv box (set top box) tersebut kurang lebih sebesar Rp. 6.650.000.- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).


Bahwa terdakwa menjual android tv box (set top box) yang tidak terdapat sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai bukti telah terpenuhinya standar teknis, sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau kedua, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Cut Nurmala)


 
Komentar

Berita Terkini