|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pasca Diamankan Joko Terpidana Penipuan oleh Tim Tabur Kejagung, Kejatisu Masih Lakukan Kordinasi

 

Pasca Diamankan Joko Terpidana Penipuan oleh Tim Tabur Kejagung, Kejatisu Masih Lakukan Kordinasi
Foto: kejati Sumut
MEDIAPENDAMPING. COM | Medan - Kejati Sumatera Utara menyatakan bahwa Joko Haryono terpidana perkara penipuan senilai Rp1 Milyar yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung dikawasan Taman Sari, Jakarta Barat, belum dibawa ke Medan.


" Belum, masih dikoordinasikan dengan Kejari Medan. Besok sudah ada langkah yang diambil, apakah akan dieksekusi di Medan atau di jakarta," tulis Asintel Kejatisu, I Made Sudarmawan SH, MH dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/04/22) malam.


Sebagaimana dalam pers Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana membenarkan bahwa Tim Tabur Kejagung telah melakukan penangkapan terhadap Joko Haryono yang merupakan warga Jalan Sei Bagerpang No.7-40, Medan, Sumatera Utara, saat berada di dalam kedai, Jalan Hayam Huruk, Taman Sari Jakarta Barat pada Rabu, (13/04/22).


Dikatakannya, bahwa Joko sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penuntut umum Kejari Medan, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015  tanggal 05 Januari 2015.

Baca juga

>>   Gubenur Sumut Ajak Insan Pers Buka Puasa Bersama

>>   Terkait Solar Langka, Gubsu: Kita Akan Sidak Dan Bersikap Tegas


Dalam putusan tersebut, terpidana Joko Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.


Mendapatkan informasi keberadaan terpidana, maka Tim Tabur Kejagung
langsung melakukan pengamatan dan bergerak cepat mengamankan terpidana.
Setelah mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.


Dalam siaran persnya, Kapuspenkum
Kejagung menegaskan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Ia pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Cut Nurma/relis)


 
Komentar

Berita Terkini