Foto: istimewa |
Adapun modus pelaku dengan cara meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi ke ATM mengambil uang, untuk keperluan biaya pengobatan kepada kepada paranormal.
Baca juga:
>> Edy Rahmayadi Pimpin Apel Seribuan Personel Gabungan Satpol PP dalam Rangka Trantibum Linmas 2022
>> Bantu Warga Kurang Mampu, Polsek Kotarih Polres Sergai Bagikan Bansos
Karna tidak merasa curiga korban Ega Erwanda (27) Tahun warga Jalan Samanhudi, Gang Keluarga, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun naas setelah di tunggu pelaku tidak kunjung kembali.
Merasa sepeda motornya sudah di bawa kabur, korban Ega membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Binjai. Berdasarkan laporan korban Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana, turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Tidak butuh waktu lama Polisi yang menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku CG sedang berada di Jalan Karyawan, Kel. Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba beserta anggota Opsnal Unit Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP benar Polisi menemukan pelaku berada di lokasi tersebut dan Opsnal unit Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dihadapan Petugas pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana saat di konfirmasi awak media membenarkan.
"Iya benar, kita telah mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor seperti yang di laporkan korban," ucapnya.
"Kimi pelaku sedang di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap SH dan LM, Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus. (Syamsir)