Foto: Persidangan di PN Medan |
Sidang yang berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan tanpa didampingi dua Hakim anggota, menanyakan kepada Penuntut umum Kejatisu, Nelson apakah saksi-saksi dapat berhadir pada persidangan hari ini?.
Baca juga:
>> Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas
>> Pak Tugito Wakafkan Tanah untuk Rumah Qur'an KSJ
"Yang Mulia, seyogya hari ini ada 10 saksi namun belum dapat berhadir, dimana mereka adalah rekening penampung dalam TPPU terdakwa Apin BK," jawab Nelson kepada Ketua Majelis Hakim.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim meminta kesepuluh saksi untuk berhadir dalam persidangan Rabu (15/03/23), mendatang.
"Jadi kepada Penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya. Sidangnya kita tunda hingga Rabu Mendatang sesuai jadwal pukul 10.00 Wib," tegas Ketua Majelis Hakim sembari menutup persidangan. (Cut Nurmala)