|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sidang Lanjutan Judi Online, Saksi Ahan: Dirinya Ditangkap di Green Hill Dalam Kasus Pembunuhan

 

Sidang Lanjutan Judi Online, Saksi Ahan: Dirinya Ditangkap di Green Hill Dalam Kasus Pembunuhan
Ket Foto : Suasana Sidang Diruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN ) Medan Secara Telekomprens (online).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan --- Para saksi ketika ditanya oleh Penasehat hukum ketika ditangkap di Green Hill dalam kasus apa?.. Handi Alias Ahan mengatakan kasus " Pembunuhan" terhadap Jefri Wijaya Alias Asiong. Hal itu dikatakan terdakwa Handi alias Ahan saat diperiksa keterangannya diruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN ) Medan secara telekomprens (online). Sedangkan perkara tersebut telah divonis oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dan Tengku Oyong dan Safril Pardamean Batubara dengan hukuman bervariasi diantaranya hukuman teringan 5 bulan 3 hari pasal 333 KUHP "Merampas kemerdekaan orang lain".


Sementara sidang yang sedang berlangsung merupakan perkara judi online yang digrebek pihak Polda Sumut ketika akan melakukan penangkapan terhadap Handi alias Ahan disebut salah satu pelaku pembunuhan terhadap Jefri alias Asiong tersebut berlokasi di Green Hil Sibolangit Kab. Tanah Karo.

Selain Handi alias Ahan diperiksa keterangannya, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan terdakwa, Edi Suswanto Sukamdi alias Ko Ahwat Tango diduga sebagai bosnya ( bandar). Kemudian M Dandi, Nurul, Santoso, memberi keterangan pada saat penggerebekan posisi komputer dan Laptop sudah mati ( of) dan telah dimasukin kedalam kotak.


Baca Juga :

>>  Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Lakukan Panen Raya, Dalam Program Dukung Ketahanan Pangan

>>  Rutan Labuhan Deli Ikuti Bimtek Kanwil Kemenkumham Tentang Peradilan Pidana Berbasis Online

>>  Sidang Penipuan Rp200 Juta, Saksi Akui Pernah Dihubungi dan  Terdakwa Transfer Uang Kepada Kartika


Namun pada keterangan dua saksi polisi pada persidangan sebelumnya yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para terdakwa mengatakan, " posisi komputer dan Laptop didalam kamar lagi hidup (on) dan sedang beroperasi. Bahkan terlihat dilayar ada angka- angka yang sedang diimput. Selanjutnya saksi polisi membawa barang bukti beserta para terdakwa ke Polda Sumut.


Sementara keterangan Edi Susanto Sukamdi alias Ko Ahwat Tango, pada saat penggerebekan di Green Hill terdakwa tidak berada ditempat. Sehingga terdakwa Ko Ahwat tidak tahu kejadian ketika itu. 


Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Safril Pardamean Batubara dibantu dua hakim anggota Jarihat Simarmata dan Bambang menunda sidang hingga Rabu depan untuk pembacaan Tuntutan Pidana terhadap para terdakwa oleh JPU Ninik Kairani dari Kejati Sumut. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini