Ket Foto : Suasana Sidang Diruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN ) Medan Secara Telekomprens (online). |
Sementara sidang yang sedang berlangsung merupakan perkara judi online yang digrebek pihak Polda Sumut ketika akan melakukan penangkapan terhadap Handi alias Ahan disebut salah satu pelaku pembunuhan terhadap Jefri alias Asiong tersebut berlokasi di Green Hil Sibolangit Kab. Tanah Karo.
Selain Handi alias Ahan diperiksa keterangannya, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan terdakwa, Edi Suswanto Sukamdi alias Ko Ahwat Tango diduga sebagai bosnya ( bandar). Kemudian M Dandi, Nurul, Santoso, memberi keterangan pada saat penggerebekan posisi komputer dan Laptop sudah mati ( of) dan telah dimasukin kedalam kotak.
Baca Juga :
>> Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Lakukan Panen Raya, Dalam Program Dukung Ketahanan Pangan
>> Rutan Labuhan Deli Ikuti Bimtek Kanwil Kemenkumham Tentang Peradilan Pidana Berbasis Online
>> Sidang Penipuan Rp200 Juta, Saksi Akui Pernah Dihubungi dan Terdakwa Transfer Uang Kepada Kartika
Namun pada keterangan dua saksi polisi pada persidangan sebelumnya yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para terdakwa mengatakan, " posisi komputer dan Laptop didalam kamar lagi hidup (on) dan sedang beroperasi. Bahkan terlihat dilayar ada angka- angka yang sedang diimput. Selanjutnya saksi polisi membawa barang bukti beserta para terdakwa ke Polda Sumut.
Sementara keterangan Edi Susanto Sukamdi alias Ko Ahwat Tango, pada saat penggerebekan di Green Hill terdakwa tidak berada ditempat. Sehingga terdakwa Ko Ahwat tidak tahu kejadian ketika itu.
Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Safril Pardamean Batubara dibantu dua hakim anggota Jarihat Simarmata dan Bambang menunda sidang hingga Rabu depan untuk pembacaan Tuntutan Pidana terhadap para terdakwa oleh JPU Ninik Kairani dari Kejati Sumut. (Cut Nurmala)