|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sidang Penipuan Rp200 Juta, Saksi Akui Pernah Dihubungi dan  Terdakwa Transfer Uang Kepada Kartika

 

Sidang Penipuan Rp200 Juta, Saksi Akui Pernah Dihubungi dan  Terdakwa Transfer Uang Kepada Kartika
Ket Foto : Suasana Sidang Diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/09/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta dengan terdakwa Srinawaty Sembiring yang dihadirkan secara online Vidio Call Whatsapp kembali berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/09/21).


Dalam persidangan tersebut dihadirkan dua orang saksi Jeprin Sinaga yang merupakan pegawai PTPN4 dan Rasken Perangin-angin yang juga Anggota Dharma Wanita PTPN IV.


Dalam kesaksiannya, Jeprin mengatakan bahwa ia dimintakan tolong oleh Kartika Irene Sinaga untuk memberikan nomor rekening dan ATM miliknya.


"Waktu itu selain satu marga, Suami Kartika yakni Robert merupakan atasan. atas dasar itulah ia menyerahkan," sebutnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim, Immanuel Tarigan.


Baca Juga :

>>  Pelimpahan Berkas dan Tersangka Ditreskrimsus Poldasu, Kejatisu Tahan Mantan Bupati Labusel

>>  Diupah Rp40 Juta Antar 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi, Feri Terancam Hukuman Mati

>>  Kabupaten Deli Serdang Berhasil Masuk Kategori Level 1 PPKM Untuk Sumatera Utara


Menyahuti apakah kamu tahu bahwa rekening mu digunakan untuk menampung uang? tanya Immanuel selaku Hakim Anggota, saksi menjawab tidak tahu, dimana yang ia tahu bahwa rekening dan atmnya diminta karena ada pengiriman uang dari keluarganya.


"Saya tidak tahu mau digunakan untuk kepentingan apa digunakan oleh Ito Kartika, cuma Ito pada waktu itu mau menerima pengiriman dan transfer kembali sejumlah uang," ujarnya.


Diakui Jeprin, hanya menerima uang Rp200 ribu untuk uang jajan anaknya.


Sementara itu, Rasken Perangin-angin saksi lainnya yang dihadirkan Penuntut Umum Kejari Medan, Rita Suryani Sinulingga dalam kesaksiannya membenarkan bahwa Srinawaty Sembiring menghubungi Kartika atas rekomendasi darinya.


Saat itu terdakwa Srinawaty menanyakan waktu yang mengurus anak mu lulus di IPDN siapa?, nah kujawablah si Kartika. Kemudian Srinawaty pun meminta agar merahasiakan nama Kartika karena waktu itu ia akan mengurus anak dari Elisa Rustini Sirait untuk menjadi PNS di Kemenkumham.


Bahkan ketika Srinawaty menerima transferan uang sebanyak dua kali pada11 September 2017 dan 06 Oktober 2017, dengan total Rp200 juta dari Thommy Yosef Palthea Hutagalung anak dari Elisa Rustini Sirait kembali menghubungi dirinya.


Dan kemudian ia bersama terdakwa melakukan transfer kepada Kartika melalui rekening Jeprin Sinaga sebanyak dua kali pertama Rp75 Juta dari tanggal 13 September 2017 dan kedua Rp50 Juta pada 6 Oktober 2017, dengan total Rp125 Juta.


Meski dalam persidangan menolak menerima fee dari terdakwa akan tetapi saat Anggota Majelis Hakim, Immanuel Tarigan menanyakan apakah ada saksi membuat perjanjian kalau tidak lulus uang dikembalikan?, Rasken mengaku ada menandatangani perjanjian.


Ketika ditanyakan kembali oleh Hakim Anggota, Immanuel Tarigan bahwa terdakwa ada mentransfer uang kembali kepada Kartika sebesar Rp40 Juta Dari total sisa uang sebesar Rp75 juta, lagi-lagi Rasken menjawab tidak mengetahui.


Diakhir persidangan, Anggota Majelis Hakim, Immanuel Tarigan sempat mempertanyakan oknum anggota dewan yang disebut-sebut bermarga Sinaga, Rasken menjawab ia pun tidak mengenalnya karena yang kenal adalah kartika karena memiliki hubungan kerabat.


Usai mendengarkan keterangan kedua orang saksi maka persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan kesaksian Kartika.


Sementara itu Elisa Rustini Sirait melalui Penasehat Hukumnya, Andi Junianto Barus dan Yunan Habibi meminta agar pelaku penipuan diberikan hukuman setimpal. Dimana klien merasa dirugikan akibat bujuk rayu dari terdakwa yang bisa menjamin anaknya lulus dari PNS.


"Waktu itu klien kami memberikan jangka waktu pengembalian namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang," ujarnya.


Sementara dalam dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa dan korban yang merupakan sama-sama dalam wadah Dharma Wanita PTPN4, bertemu dalam pertemuan yang berlangsung suatu tempat di Jalan Kartini Medan pada 2017.


Dimana terdakwa menyakinkan dan membujuk korban untuk agar menyerahkan uang agar anaknya diterima menjadi PNS.


Dimana pada waktu itu anak korban telah mendaftar test CPNS di Kemenkumham akan tetapi tidak lulus pada tahun 2017. Kemudian terdakwa juga menyatakan pada 2018 mengikuti test CPNS di Menteri Perindustrian namun juga tak lulus.


Sehingga korban meminta pertanggungjawaban terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini